HALUANNUSANTARA.com, Depok – Setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang, PT Haikal Cipta Abadi Perkasa, yang dipimpin oleh Direktur Utama Nurman Kusuma, akhirnya berhasil menyelesaikan eksekusi lahan di Jalan Raya Abdul Wahab, Depok. Proses ini dilaksanakan berdasarkan keputusan pengadilan yang tercantum dalam Penetapan Ketua Pengadilan Depok Nomor: 22/Pdt.Eks/Constatering/2024 Jo, Nomor 107/PK/PDT/2024 Jo, Nomor 325/PK/PDT/2022 Jo, Nomor 2596/PDT/2020 Jo, Nomor 231/PDT/2019/PT.Bdg Jo, Nomor 284/Pdt.G/2017/PN.Dpk.
Nurman Kusuma, selaku Direktur Utama PT Haikal Cipta Abadi Perkasa, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dan mendukung proses eksekusi tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak, baik dari instansi hukum, pemerintah, maupun masyarakat, yang telah membantu kelancaran proses ini. Keberhasilan ini adalah bukti nyata bahwa kami selalu berkomitmen untuk menjalankan segala proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Proses eksekusi lahan ini telah melalui berbagai tahapan hukum, mulai dari tingkat pengadilan negeri hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Keputusan akhir yang dikeluarkan oleh pengadilan telah mengukuhkan hak PT Haikal Cipta Abadi Perkasa atas lahan tersebut. Hal ini menjadi penegasan bahwa perusahaan selalu mengedepankan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap hukum dalam setiap langkah yang diambil.
Nurman Kusuma juga menegaskan bahwa keberhasilan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari langkah baru bagi perusahaan. “Dengan selesainya proses eksekusi ini, kami siap untuk melanjutkan rencana pengembangan lahan tersebut. Kami berkomitmen untuk memberikan kontribusi positif bagi pembangunan infrastruktur dan perekonomian di wilayah Depok,” tambahnya.
PT Haikal Cipta Abadi Perkasa berharap agar keberhasilan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap perusahaan. Ke depan, perusahaan akan terus berupaya memberikan yang terbaik dalam setiap proyek yang dikerjakan, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan kepatuhan hukum.