Aksi Nyata Mahasiswa KKN Undip: Dorong UMKM Lokal Go Legal dengan IUMK

Penyerahan Poster Cetak Kepada Pelaku Usaha UMKM Desa Banaran (Sumber: Doc. Ist)

HALUANNUSANTARA.com - Yehezkiel Hisar Hanantasena, mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, bersama Tim II KKN Universitas Diponegoro 2023/2024, melaksanakan program kerja monodisiplin yang bertujuan untuk mengingatkan masyarakat untuk melakukan pembuatan Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) pada usahanya masing-masing di Desa Banaran, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang. Program ini merupakan sosialisasi serta penyuluhan terhadap pentingnya pelaku usaha dalam memiliki Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Desa Banaran, memiliki salah satu produk UMKM berupa keripik singkong yang memiliki potensi namun belum dimanfaatkan sepenuhnya oleh para pelaku UMKM. Selain itu, belum maksimalnya pengelolaan pendaftaran Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) bagi para pelaku usaha, yang dimana Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) tersebut penting bagi tiap-tiap pelaku UMKM di Desa Banaran agar usaha mereka mendapatkan kepastian hukum.

Untuk menanggulangi masalah ini, Hanantasena serta tim KKN melakukan Langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Melakukan Survei Lapangan (20 Juli – 25 Juli 2024): Tim KKN melakukan survei lapangan untuk menilai kondisi apakah pelaku usaha yang ada di Desa Banaran telah memiliki Surat Izin usaha Mikro Kecil (IUMK) atau belum.
  2. Pembuatan Poster dan Power Point mengenai tata cara pendaftaran Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) (26 Juli – 27 Juli 2024): menilik data dari survey lapangan yang telah dilakukan sebelumnya, dibuat materi poster mengenai tata cara pendaftaran Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
  3. Pelaksanaan Sosialisasi dan Penyuluhan serta Penyerahan Poster (29 Juli 2024 – 30 Juli 2024): Poster cetak beserta dengan materi Power Point disampaikan dan diserahkan secara langsung kepada pelaku usaha UMKM yang ada di Desa Banaran. Poster dan materi Power Point ini akan digunakan pelaku usaha UMKM Desa Banaran untuk melakukan tahapan pendaftaran Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) bagi usahanya masing-masing.

Program ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha UMKM di Desa Banaran dalam memudahkan mengetahui tata cara pendaftaran Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) bagi usaha yang mereka jalankan.

Dengan adanya poster cetak mengenai tata cara pendaftaran Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) ini, diharapkan pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dengan efektif dan sederhana, serta mudah untuk diaplikasikan bagi pelaku usaha UMKM di Desa Banaran yang ingin melakukan pendaftaran Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Tim KKN Universitas Diponegoro berharap bahwa program kerja ini akan memberikan pengaruh atau dampak positif yang signifikan terhadap pelaku usaha UMKM di Desa Banaran.

Lebih baru Lebih lama
RajaBackLink.com

نموذج الاتصال